Desakralisasi Doktrin ASWAJA Dalam Fenomena Da’wah NU di Masyarakat

Penulis

  • M.A. Heryanto Alfudholli Institut Agama Islam Ma'arif

Kata Kunci:

doktrin aswaja, da’wah NU, desakralisasi

Abstrak

Desakralisasi doktrin Aswaja (Ahlussunnah Wal Jama'ah) di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebuah fenomena yang terjadi dalam konteks perkembangan dan transformasi pemikiran keagamaan di Indonesia. NU, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki tradisi keagamaan yang kuat yang didasarkan pada ajaran Islam yang mengikuti tradisi Ahlussunnah Wal Jama'ah. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergeseran dalam cara pemikiran dan penafsiran ajaran agama di kalangan NU, terutama di kalangan para kiai atau ulama NU. Desakralisasi doktrin Aswaja mengacu pada pemisahan antara aspek keagamaan dan aspek budaya atau tradisi yang terkait dengan praktik keagamaan. Hal ini tercermin dalam pendekatan da’wah yang lebih inklusif, di mana pemahaman doktrin Aswaja tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya jalan yang benar, namun dipahami sebagai salah satu interpretasi yang valid di dalam keragaman pemikiran Islam. Perubahan ini juga dapat terlihat dalam pendekatan pendidikan di pesantren-pesantren NU, di mana ada penekanan pada pengajaran yang lebih kontekstual, kritis, dan pemahaman yang lebih luas tentang Islam, serta pemahaman yang menghargai perbedaan dan dialog antar agama. Kesimpulannya, desakralisasi doktrin Aswaja di kalangan NU adalah sebuah fenomena yang menunjukkan adanya perubahan dalam pemikiran dan penafsiran agama di kalangan kiai dan ulama.

Referensi

An Kholili, Rif ", Mohammad Afifulloh, and Muhammad Sulistiono. “INTERNALISASI NILAI-NILAI ASWAJA DALAM PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI UPAYA DERADIKALISASI DI PONCOKUSUMO MALANG,” n.d. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.

Fahri, mohammad, Ahmad zainuri. “Moderasi Beragama Di Indonesia.” Intizar 13, no. 5 (2022): 451. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/download/5640/3010/.

Fahri, Mohamad, and Ahmad Zainuri. “Moderasi Beragama Di Indonesia.” Intizar 25, no. 2 (2019). https://doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5640.

Hardiat, Neni, and Ayi Yunus Rusyana. “Penyelesaian Konflik Ekonomi Syariah Melalui Jalur Non Litigasi Dalam Perspektif Teori Maslahah Al-Syaitibi.” J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 05 (2021): 14.

Hasan, Mustaqim. “PRINSIP MODERASI BERAGAMA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA.” Jurnal Mubtadiin, 2021. https://journal.an-nur.ac.id/index.php/mubtadii.

Hefni, Wildani. “Moderasi Beragama Dalam Ruang Digital: Studi Pengarusutamaan Moderasi Beragama Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.” Jurnal Bimas Islam 13, no. 1 (2020).

Junaedi, Edi. Moderasi Beragama, 2019.

Naim, Ngainun, and Walisongo Walisongo. “Pengembangan Pendidikan Aswaja Sebagai Strategi Deradikalisasi.” Vol. 23, 2015.

“Penguatan Nilai-Nilai Aswaja,” n.d. https://www.balitbangham.go.id/detailpost/program-deradikalisasi-sebagai-upaya-.

Putra, Reza Ade. “Tantangan Media Massa Dalam Menghadapi Era Disrupsi Teknologi Informasi.” Jusifo 5, no. 1 (2019): 1–6. https://doi.org/10.19109/jusifo.v5i1.5003.

Rofiq, Ach. “LIVING ASWAJA SEBAGAI MODEL PENGUATAN PENDIDIKAN ANTI RADIKALISME DI PESANTREN” 16, no. 1 (2019).

Saad, Masri. “Al- Qur ’ an Antara Teks Dan Konteks.” Dirasat Islamiah; Jurnal Kajian Keislaman 1 (2020): 1–15.

Shidqi, Ahmad. “Respon Nahdlatul Ulama (NU) Terhadap Wahabisme Dan Implikasinya Bagi Deradikalisasi Pendidikan Islam.” Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 1 (January 1, 1970): 109. https://doi.org/10.14421/jpi.2013.21.109-130.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-01

Cara Mengutip

Athaillah, M. (2023). Desakralisasi Doktrin ASWAJA Dalam Fenomena Da’wah NU di Masyarakat. Ad-DA’WAH, 21(2), 97–112. Diambil dari https://ejournal.iprija.ac.id/index.php/Ad-DAWAH/article/view/41