FILOSOFI KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.59109/addawah.v19i02.7Kata Kunci:
Kedudukan, Harta, Perspektif, IslamAbstrak
Penulis menginterprestasikan dan menjelaskan tentang kedudukan harta dan fungsi harta sendiri dalam Islam, Seseorang atau sekelompok orang pada dasarnya dapat dengan leluasa menikmati, membelanjakan dan atau menggunakan harta benda/harta kekayaannya tanpa ada yang bisa menghalangi sepanjang harta yang diperolehnya itu dengan cara ‘halal’. Namun hak untuk menikmati harta benda milik pribadi tersebut tidak bisa bersifat absolut karena di dalam prinsip hukum Islam, “Di dalam harta seorang Muslim terdapat hak orang lain”. Membelanjakan uang untuk membeli sesuatu barang terkadang lebih mengedepankan keinginan ketimbang kebutuhan. Harta yang dipergunakan lebih mengarah kepada hal – hal yang bersifat konsumtif dari pada bernilai produktif yang bermuara pada kegiatan, penelitian ini akan menitikberatkan pada aspek kesadaran seorang hamba akan keberadaan harta benda yang dimilikinya dan ketaatan seorang hamba itu kepada rabbnya dalam membelanjakan rezeki yang telah Allah Swt berikan kepada hamba- Nya. Apakah ia tergolong hamba yang syukur atau kufur.
Referensi
Akhmad, Mujahidin, Ekonomi Islam, Jakarta: Pt.Raja Grafindo Persada, 2017.
Al-Mushlih, Abdullah, Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Henri, Tanto, Sejarah Konsep Pemikiran Kewirausahaan, Vol. No. 3. 2009.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
https://dalamIslam.com/info-Islami/harta-dalam-Islam diakses pada 5 november 2019
https://media.neliti.com/media/publications/43455-ID-harta-benda-dalam-perspektif-hukum-Islam.pdf.
Kementrian Agama Ri Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Pembangunan Ekonomi Umat, Jakarta: PT.Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1993.
Suhendi, Hendri, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 ad-da'wah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.