Pernikahan Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Pandangan Hukum Islam

Penulis

  • Tanuri iprija

DOI:

https://doi.org/10.59109/addawah.v20i2.29

Kata Kunci:

Pernikahan, daring, virus corona,, hukum pernikahan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi wabah virus corona mulai tahun 2020 yang membatasi aneka aktivitas manusia. Kebijakan pemerintah yang membatasi kerumunan dan berkumpulnya masyarakat dalam suatu tempat telah menimbulkan berbagai persoalan ikutan, termasuk urusan pernikahan yang secara fitrah harus tetap dilaksanakan. Agar pernikahan itu tetap berlangsung tanpa melanggar peraturan pemerintah alternatifnya adalah melalui daring. Penelitian ini mengungkapkan tentang bagaimana pernikahan daring pada masa pandemi covid-19 dalam pandangan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam riset ini adalah hukum normatif dengan mengkaji kaidah hukum Islam, hukum positif, dan membandingkannya dengan kondisi yang terjadi (waqi’). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad nikah via daring masih sesuai dengan syariat Islam saat ini. Dalam pandangan pakar hukum Islam, perpisahan jarak bukan lah masalah utama, tetapi yang penting dari tujuan dan pikiran yang sama dalam pernikahan.

Referensi

Amri, A, “Pengaruh Periklanan Melalui Media Sosial Terhadap UMKM di Indonesia di Masa Pandemi” dalam Jurnal Brand, 2(1), 2020.

Atabik, A., & Mudhiiah, K, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, 5(2), 2014.

https://www.academia.edu/42672824/DampakCovid19TerhadapUMKMdiIndonesia

Bastomi, H, Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 2016.

Emas, M. P, Problematika Akad Nikah Via Daring dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 2020. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387

HM, S, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Studi Formalisasi Syariat Islam, 2016.

Khalaf, A. W, Ilmu Ushul Fikih; Kaidah Hukum Islam, 1369.

Kusno, F, Krisis Politik Ekonomi Global Dampak Pandemi Covid-19. Anterior Jurnal, 19(2), (2020). https://doi.org/10.33084/anterior.v19i2.1495

Mardiyan, R., & Kustanti, E. R, Kepuasan Pernikahan Pada Pasangan Yang Belum Memiliki Keturunan. Empati, 5(3), 2016.

Muhazir, M, Dualisme Peraturan Perceraian Di Aceh: Kontestasi Fatwa dan Hukum Negara. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 17(1), 2020. http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/2252%0Ahttp://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/2252/1671

Mukhyiddin, Ijab Kabul Briptu Nova Via Video Call. Republika.co.id, 2018. https://www.republika.co.id/berita/p7y9xl328/mui-komentari-ijab-kabul-briptu-nova-lewat-video-call

Mungkasa, O, Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 2020. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.119

Pernikahan, F., Bawah, D., Oleh, U., Deni, A., Bumaeri, A., Ahyani, H., Hapidin, A., Kusnandar, H., Tasikmalaya, S. A. M., Miftahul, S., Al, H., Kota, A., Indonesia, B., Al, S., Pangandaran, F., & Huda, S. M, Legitima. 3, 2021.

Republic of Indonesia, 1974 Law No. 1 about Marriage (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). 4(1), 1974.

Syafira Rahmah, Pernikahan Via Live Streaming Dalam Perspektif Hukum Islam, 2020.

Yamali, F. R., & Putri, R. N, “Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia” Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 2020. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-17

Cara Mengutip

Tanuri. (2022). Pernikahan Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Pandangan Hukum Islam. Ad-DA’WAH, 20(2), 13–124. https://doi.org/10.59109/addawah.v20i2.29