Pernikahan Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Pandangan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.59109/addawah.v20i2.29Kata Kunci:
Pernikahan, daring, virus corona,, hukum pernikahanAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi wabah virus corona mulai tahun 2020 yang membatasi aneka aktivitas manusia. Kebijakan pemerintah yang membatasi kerumunan dan berkumpulnya masyarakat dalam suatu tempat telah menimbulkan berbagai persoalan ikutan, termasuk urusan pernikahan yang secara fitrah harus tetap dilaksanakan. Agar pernikahan itu tetap berlangsung tanpa melanggar peraturan pemerintah alternatifnya adalah melalui daring. Penelitian ini mengungkapkan tentang bagaimana pernikahan daring pada masa pandemi covid-19 dalam pandangan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam riset ini adalah hukum normatif dengan mengkaji kaidah hukum Islam, hukum positif, dan membandingkannya dengan kondisi yang terjadi (waqi’). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad nikah via daring masih sesuai dengan syariat Islam saat ini. Dalam pandangan pakar hukum Islam, perpisahan jarak bukan lah masalah utama, tetapi yang penting dari tujuan dan pikiran yang sama dalam pernikahan.
Referensi
Amri, A, “Pengaruh Periklanan Melalui Media Sosial Terhadap UMKM di Indonesia di Masa Pandemi” dalam Jurnal Brand, 2(1), 2020.
Atabik, A., & Mudhiiah, K, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, 5(2), 2014.
https://www.academia.edu/42672824/DampakCovid19TerhadapUMKMdiIndonesia
Bastomi, H, Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 2016.
Emas, M. P, Problematika Akad Nikah Via Daring dan Penyelenggaraan Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 2020. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387
HM, S, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Studi Formalisasi Syariat Islam, 2016.
Khalaf, A. W, Ilmu Ushul Fikih; Kaidah Hukum Islam, 1369.
Kusno, F, Krisis Politik Ekonomi Global Dampak Pandemi Covid-19. Anterior Jurnal, 19(2), (2020). https://doi.org/10.33084/anterior.v19i2.1495
Mardiyan, R., & Kustanti, E. R, Kepuasan Pernikahan Pada Pasangan Yang Belum Memiliki Keturunan. Empati, 5(3), 2016.
Muhazir, M, Dualisme Peraturan Perceraian Di Aceh: Kontestasi Fatwa dan Hukum Negara. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 17(1), 2020. http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/2252%0Ahttp://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/2252/1671
Mukhyiddin, Ijab Kabul Briptu Nova Via Video Call. Republika.co.id, 2018. https://www.republika.co.id/berita/p7y9xl328/mui-komentari-ijab-kabul-briptu-nova-lewat-video-call
Mungkasa, O, Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 2020. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.119
Pernikahan, F., Bawah, D., Oleh, U., Deni, A., Bumaeri, A., Ahyani, H., Hapidin, A., Kusnandar, H., Tasikmalaya, S. A. M., Miftahul, S., Al, H., Kota, A., Indonesia, B., Al, S., Pangandaran, F., & Huda, S. M, Legitima. 3, 2021.
Republic of Indonesia, 1974 Law No. 1 about Marriage (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). 4(1), 1974.
Syafira Rahmah, Pernikahan Via Live Streaming Dalam Perspektif Hukum Islam, 2020.
Yamali, F. R., & Putri, R. N, “Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia” Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 2020. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Tanuri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.