Pendekatan Maqashid Syari’ah Pada Bisnis Ritel Syari’ah

Studi Pada Mart 212 di Jakarta

Penulis

  • Zulkifli Zainuddin Institut Pembina Rohani Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59109/addawah.v20i1.22

Kata Kunci:

Maqashid Syari’ah, ritel syariah, ekonomi Islam, Mart 212

Abstrak

Fokus artikel ini adalah mencermati permasalahan penerapan Maqasid syariah dalam bisnis ritel syariah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauhmana penerapan prinsip Maqasid syariah pada Ritel 212 Mart sehingga dapat diketahui apakah penerapan Maqasid syariah dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh retail syariah . Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan variable mandiri Maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari lima tujuan dalam Maqasid syariah dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan dan tidak ditemui adanya hal yang menyimpang dalam pelaksanaanya. Ritel 212 dapat dijadikan sebagai contoh penerapan prinsip Islam dalam kehidupan yang sesuai dengan tujuan (maqashid) syariah.

Referensi

Asy- Syatibi. Al-Muwfâqât fî Usûl asy-Syarî‘ah. Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyyah, 1997.

Aulia Nurul Fitri. Analisis Kinerja Pembangunan Manusia Berdasarkan Konsep Maqashid Syariah (Studi Kasus Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah). Jakarta: Univ Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Implementasi Maqashid al-Syari'ah Pada Ekonomi dan Keuangan. https://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/implementasi-maqashid-al-syariah-pada-ekonomi-dan-keuangan-1?language=en

Koperasi Syariah 212 Terus Tumbuh Signifikan. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180403/12/779818/koperasi-syariah-212-terus-tumbuh-signifikan

Luqman Nurhisam dan Dimas Aprilianto. Hifdz Al-Maal dalam Regulasi Rahasia Perbankan. Jurnal : Tawasun Jurnal of sharia economic law, Vol 3 No 2 september 2020.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016.

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-16

Cara Mengutip

Zainuddin, Z. (2022). Pendekatan Maqashid Syari’ah Pada Bisnis Ritel Syari’ah: Studi Pada Mart 212 di Jakarta. Ad-DA’WAH, 20(1), 69–80. https://doi.org/10.59109/addawah.v20i1.22