Pendekatan Maqashid Syari’ah Pada Bisnis Ritel Syari’ah
Studi Pada Mart 212 di Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.59109/addawah.v20i1.22Kata Kunci:
Maqashid Syari’ah, ritel syariah, ekonomi Islam, Mart 212Abstrak
Fokus artikel ini adalah mencermati permasalahan penerapan Maqasid syariah dalam bisnis ritel syariah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauhmana penerapan prinsip Maqasid syariah pada Ritel 212 Mart sehingga dapat diketahui apakah penerapan Maqasid syariah dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh retail syariah . Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan variable mandiri Maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari lima tujuan dalam Maqasid syariah dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan dan tidak ditemui adanya hal yang menyimpang dalam pelaksanaanya. Ritel 212 dapat dijadikan sebagai contoh penerapan prinsip Islam dalam kehidupan yang sesuai dengan tujuan (maqashid) syariah.
Referensi
Asy- Syatibi. Al-Muwfâqât fî Usûl asy-Syarî‘ah. Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyyah, 1997.
Aulia Nurul Fitri. Analisis Kinerja Pembangunan Manusia Berdasarkan Konsep Maqashid Syariah (Studi Kasus Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah). Jakarta: Univ Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Implementasi Maqashid al-Syari'ah Pada Ekonomi dan Keuangan. https://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/implementasi-maqashid-al-syariah-pada-ekonomi-dan-keuangan-1?language=en
Koperasi Syariah 212 Terus Tumbuh Signifikan. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180403/12/779818/koperasi-syariah-212-terus-tumbuh-signifikan
Luqman Nurhisam dan Dimas Aprilianto. Hifdz Al-Maal dalam Regulasi Rahasia Perbankan. Jurnal : Tawasun Jurnal of sharia economic law, Vol 3 No 2 september 2020.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Zulkifli Zainuddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.