Dispensasi Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqasid Al-Shari’ah

Penulis

  • Zamroni Wafa Dosen

Kata Kunci:

Dispensasi Perkawinan, UU Perlindungan Anak, Maqāshid al-Sharī’ah

Abstrak

Ketentuan umur pernikahan pasca disahkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan menjadi 19 tahun bagi calon suami atau istri mengakibatkan meningkatnya pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Semenjak tahun 2019 sampai saat ini permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya terutama bagi kaum wanita. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dispensasi perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak serta dalam tinjauan maqāshid al-sharī’ah. Jenis penelitian ini merupakan Kualitatif Deskripstif-Analisis. Pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi berupa pelacakan dokumen berupa jurnal, buku, serta media online yang berkorelasi dengan fokus penelitian. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dispensasi perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan tata perundang-undangan di Indonesia diatur ketat lewat mekanisme persidangan di pengadilan untuk memperoleh izin. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Dispensasi Perkawinan di antara lain merujuk kepada maqāshid al-sharī’ah, yaitu untuk memelihara agama, jiwa, harta, keturunan, serta akal.

Referensi

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI, Jakarta; Kencana, 2004,

C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, Suplemen Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001,

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/signifikannya-perkara-dispensasi-kawin-terus-meningkat-di-masa-pandemi-covid-19, diakses tanggal 3 Agustus 2023 pukul 14.36

https://tangerang.kemenag.go.id/informasi/urgensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan diakses tanggal 3 Agustus 2023 pukul 14.27

Ibrahim Hosen, LML, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Pernikahan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), cet ke-I,

Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuti, al-Asyba’ wa an-Nadhair, Indonesia: Syirkah Nur Asia, Tth,

Kementrian Sekretariat Negara RI, “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Nana Sudjana, Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah; Makalah-Skripsi-Tesis-Disertasi, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1999), Cet ke-V,

Nurcholish Madjid, Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina, 2004,

Satjipto Rahardjo, Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007,

Tim Redaksi FOKUS MEDIA, Himpunan Perundang-undangan Tentang Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media, 2007, cet ke-II,

Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Amzah, 2009,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-01

Cara Mengutip

Wafa, Z. (2023). Dispensasi Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqasid Al-Shari’ah. Ad-DA’WAH, 21(2), 148–157. Diambil dari https://ejournal.iprija.ac.id/index.php/Ad-DAWAH/article/view/47