METODE ISTINBAT HUKUM ( PENETAPAN) MELALUI MAQOSID AL SYARIAH

Penulis

  • Zamroni Wafa

DOI:

https://doi.org/10.59109/addawah.v19i02.5

Kata Kunci:

Metode, Istinbat;hukum, Maqosid al-syari'ah

Abstrak

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, dan budaya terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan sains dan teknologi. Hal ini membutuhkan kepastian jawaban dari sisi hukum. Maka desakan kepada perlu adanya sistem pemikiran dan penjabaran hukum menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, menurut Schacht yurisprudensi legislasi Islam kaum modernis mesti bersifat logis permanen serta membutuhkan basis teori yang lebih tegas dan konsisten; atau meminjam ungkapan Esposito, jika para pembaharu Muslim ingin menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten, maka mereka harus merumuskan suatu metodologi sistematis yang mempunyai akar Islam yang kokoh.  Salah satu konsep penting yang perlu dikaji menurut Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M) adalah konsep maqâṣid al-sharî’ah yang intinya bahwa maqâṣid al-sharî’ah atau tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak kerusakan.

Referensi

Al-Jauziah, Ibn al-Qayyim, I’lâm Al-Muwaqqiin an Rabb al-A’lamin, Kairo: t.t.

Al-Ghâzalî, Abû Hamid, al-Mustașfâ min ‘Ilm al-Ushûl, Baghdad: Muthanna, 1970.

Al-Qardhawi, Yusuf, al-Ijtihad Al-Mu’ashir Bain Al-Indhibat wa Al-Infirat, Dar Al-Tauzi’ wa Al-Nasyr Al-Islamiyyat, 1993.

Asmawi, Studi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras, 2012.

Effendi, Satria, Ushûl Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Jumantoro, Totok, & Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Amzah, 2009.

Madjid, Nurcholish, Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina, 2004.

Ma’luf, Luis, Munjid, Beirut: Dâr al-Masyriq, 1986.

Nata, Abuddin, Masâil al-Fiqhiyah, Bogor: Kencana, 2003.

Ramadan, Tariq, Teologi Dialog Islam-Barat, Pent. Abdullah Ali, Bandung: Mizan, 2002.

Shidiq, Saipudin, Ushûl Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Syah, Ismail Muhammad dkk, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Usman, Muchlis, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah; Pedoman Dasar dalam Instinbath Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajîz, Baghdad: Muassasah Ar-Risalah, 1976.

Zuhri, Saifudin, Ushul Fiqih Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

File Tambahan

Diterbitkan

2021-08-31

Cara Mengutip

Wafa, Z. (2021). METODE ISTINBAT HUKUM ( PENETAPAN) MELALUI MAQOSID AL SYARIAH. Ad-DA’WAH, 19(02), 09–22. https://doi.org/10.59109/addawah.v19i02.5